Alamak Saham WSKT Digembok BEI, Ternyata Ini Penyebabnya

- 17 Februari 2023, 15:45 WIB
ilustrasi saham WSKT digembok BEI
ilustrasi saham WSKT digembok BEI /

KEPRI POST - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menjelaskan bahwa penundaan penundaan pembayaran bunga ke 15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B dikarenakan perseroan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.

Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fandy Dewanto mengatakan penegasan ini disampaikan menyusul adanya keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek perseroan.

"Saat ini kami tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan," ujar Fandy dalam keterangannya, Jumat (17/2).

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan Passive Income dari Saham Tanpa Ribet

Ia memastikan bahwa perseroan bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, namun ditunda pelaksanaannya karena perseroan akan melakukan peninjauan secara komprehensif terhadap implementasi MRA, sehingga standstill ini hanya bersifat sementara.

Menurutnya, perseroan tetap berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable , dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati.

"Kami sampaikan pula penghentian sementara perdagangan efek tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi Keuangan, dan going concern dari Perseroan. Beberapa risiko tersebut telah teridentifikasi oleh Perseroan pada saat memutuskan untuk mengajukan standstill ," ujarnya.

SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita menambahkan, permohonan standstill dimintakan persetujuannya kepada seluruh pemegang obligasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi ( RUPO ) pada tanggal 16 dan 17 Februari 2023 dengan agenda permohonan persetujuan penjadwalan kembali pembayaran bunga dan/atau pokok.

Baca Juga: Jenis-Jenis Analisa Saham yang Bisa Bikin Investor Pemula Cuan

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x