Pelaku Pencurian Brangkas di Toserba 8000 Tiban Diringkus di Medan, Ternyata Pelaku Mantan Sekuriti

31 Mei 2022, 19:28 WIB
Empat pelaku pencurian brangkas Toko Indoria Serba 8000 Tiban III Komplek Perseroan PT. Tajur Kel. Patam Lestari, Sekupang Kota Batam diringkus polisi /

KEPRI POST - Pencurian brangkas di Toko Indoria Serba 8000 Tiban III Komplek Perseroan PT. Tajur Kel. Patam Lestari, Sekupang Kota Batam akhirnya diringkus polisi.

Pelaku yang diamankan sebanyak 4 orang, diantaranya Jamin, Zailani, Tambi, dan Rampulu.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, ke empat pelaku sudah mengambar lokasi, dengan mengintai toko 2 minggu sebelumnya.

"Sehari sebelum pelaku beraksi, satu orang pelaku terekam CCTv masuk ke roko dan membuka kunci ruang tengah," kata Yudha, Selasa 31 Mei 2022.

Yudha menjelaskan, pembobolan terungkap berawal pada Senin tanggal 18 April 2022, pemilik toko hendak masuk keruang admin, Korban melihat ruangan admin pintunya sudah terbuka.

Lalu Korban pun memanggil karyawan lain untuk sama-sama mengecek keruangan admin, dan ternyata brankas yang berada di ruanagan admin sudah tidak ada lagi.

"Korban melapor ke polisi, dan polisi mengecek CCTV dan terlihat ada 4 orang masuk dalam toko," ujarnya.

Lanjut Yudha, dari hasil penyidikan, pelaku masuk dari pintu rolling door belakang dengan cara dicongkel dengan linggis.

"Setelah rolling door terbuka, para pelaku masuk ke ruang admin dan mengangkut brangkas dengan cara dipikul," ungkap Yudha.

Mendapat ciri-ciri pelaku dan berdasarkam informasi masyarakat, satu pelaku yang merupakan otak pembobolan bernama Jamin berada di Padang Sidempuam, Medan.

"Pelaku Jamin ini mantan sekuriti komplek perokoan itu juga, dan anggota langsung ke Medan meringkus pelaku," katanya.

Setelah meringkus otak pelaku ke Medan, tiga pelaku lainnya yang sudah didapati tempat tinggalnya langsung diamankan.

"Dalam brangkas ada uang tunai Rp47.463.000, dan para pelaku mendapat Rp8 juta per-orang," jelas Yudha.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 Tahun Penjara.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler