Masih Berumur 16 Tahun, MRA Masuk Daftar DPO Curanmor dan Beraksi di 10 TKP di Kota Batam

8 Juli 2022, 18:22 WIB
Satu pelaku curanmor yang masih dibawah umur serta satu penadah motor curian dibekuk Polsek Sekupang /Foto: Romi kurniawan/

KEPRI POST - Pelaku Curanmor yang masih dibawah umur berinisial MRA (16), yang juga merupakan DPO kasus yang sama ditangkap jajaran kepolisian Polsek Sekupang, Jumat 8 Juli 2022.

Selama beraksi, pelaku sudah 10 kali melakukan tindak kriminal dan menjualnya ke penadah berinisial MTH (26).

"Kedua pelaku ini kami tangkap, karena sudah meresahkan warga Sekupang," kata Kompol Yudha Surya Wardhana, Kapolsek Sekupang.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Penyalur TKI Ilegal ke Kamboja, Dua dari 3 Pelaku Perempuan

Yudha mengatakan, kasus ini berawal pelaku mencuri motor milik warga Tiban 1 Sekupang, yang terjadi pada 13 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saat itu korban melaksanakan shalat subuh dari masjid mengunakan motor, kemudian korban pulang dan memarkirkan motor di depan rumah," ujarnya.

Lanjut Yudha, saat berangkat kerja, korban melihat motor yang diparkir hilang.

Baca Juga: Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Dunia, Setelah Ditembak Pria Tak Dikenal

"Anggota menangkap penadah motor curian dari pelaku MRA, dan memancing pelaku keluar dengan cara bertransaksi," ungkap Yudha.

Yudha menjelaskan, anggota menuju sekitaran Masjid Agung Batu Aji, dan pelaku dipancing denga pelaku penadah. Kemudian tersangka berhasil diamankan.

"Pelaku menjual unit sepeda motor kepada penadah, dengan harga bervariasi sekira Rp. 500 ribu hingga Rp. 700 ribu," katanya.

Baca Juga: Hari Ini, Mantan Perdana Menteri Jepang Ditembak, Shinzo Abe Dilarikan ke Rumah Sakit

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pada pertolongan jahat di jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.***

 

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler