Penampungan PMI ilegal di Kampung Melayu Batam Digeruduk Satpolaird Polresta Barelang, Satu Penyalur Ditangkap

26 Agustus 2022, 17:59 WIB
AN, penyalur OMI Ilegal di Kampung Melayu Batam diamankan Satpolaird Polresta Barelang /Foto: Romi kurniawan/

KEPRI POST - Jajaran Satpolaird Polresta Barelang mengagalkan penyelundupan 2 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, diperairan Batu Besar, Kampung Melayu Nongsa, pada Rabu 24 Agustus 2022 kemarin.

Selain mengamankan 2 PMI ilegal, Satpolaird juga menangkap satu wanita berinisial AN sebagai penyalur.

"Pelaku AN akan mengirimkan 2 calon PMI ilegal ini ke Malaysia, melalui pelabuhan tikus," kata Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Kasat Polaird Polresta Barelang, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Aksi Kocak Pelaku Pembobol Mesin ATM di Sekupang Batam, Niat Ambil Uang untuk Perbaiki Motor

Ramadhanto mengatakan, dua orang calon PMI ilegal tersebut berinisial L perempuan yang berasal dari Sumatera Utara, dan FH perempuan berasal dari NTB.

"Masih ada satu pelaku lainnya yang masih DPO, berinisial AN yang berada di Malaysia," ujarnya.

Baca Juga: Gara-Gara Kran Air, Anto Aniaya Teman Sendiri Gunakan Parang di Gereja GISI Sekupang Batam

Lanjut Ramadhanto, pelaku merekrut calon PMI ilegal melalui media sosial, dan calon PMI tersebut menghubungi pelaku.

"Setelah itu, pelaku mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari paspor, tiket pesawat, dan tempat tinggal sementara di Batam," ungkap Ramadhanto.

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba Januari hingga Agustus 2022, Kokain Hanyut di Anambas Dijual Pelaku ke Batam

Satu calon PMI ilegal diminta uang Rp6,5 juta oleh pelaku, yang digunakan untuk kebutuhan di kota Batam.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja, dengan ancaman penjara pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," katanya.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler