Kakek-Kakek Berusia 61 Tahun Bandar Sabu, Ditangkap Sat Narkoba Polresta Barelang

22 September 2022, 16:37 WIB
Kakek-Kakek Berusia 61 Tahun Ditangkap Sat Narkoba Polresta Barelang, Edarkan Ganja ke Batam /

KEPRI POST - Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang menangkap 4 pelaku pengedar narkoba jenis Mariyuana, atau daun ganja seberat 9,06 kg dan sabu 0,16 gram, pada 17 Agustus 2022.

Empat pelaku yang ditangkap berinisial RA (4), MK (27), AW (61), dan R (46).

Penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Seraya, Batu Ampar.

Baca Juga: Polda Kepri Berlakukan Tilang Elektronik ETLE di Batam Mulai Hari Ini

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, pelaku RA ditangkap saat hendak bertransaksi, dan melakukan pengembangan ke Tanjungpinang.

"Dari tangan RA, anggota mengamankan ganja 2,600 gram dan shabu 0.16 Gram," kata Lulik, saat menggelar press rilis di Mapolresta Barelang, Kamis 22 September 2022.

Lanjut Lulik, setelah dilakukan pemeriksaan, RA mendapat barang haram tersebut dari MK di Tanjungpinang.

Baca Juga: BNN Kepri Musnahkan Sabu Kasus Home Industry di Perumahan Sukajadi, Brigjen Hendry: Zat Aseton dari Malaysia

"Sat Narkoba melakukan penyidikan ke Tanjungpinang, dan menangkap MK dengan barang bukti Ganja seberat 3,6 KG," ujarnya.

Dari Kedua tersangka kooperatif, dan mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan. Lalu tim berangkat ke medan.

Sampai di Medan, anggota berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AWBdan R dan barang bukti Narkotika Jenis Ganja 5KG.

"Sehingga, total keseluruhan Narkotika jenis Ganja seberat 9.6 Kg," ungkap Lulik.

Baca Juga: Ahli Kimia Pabrik Sabu Rumahan di Perumahan Mewah Batam Ternyata Mantan Polisi PDRM Malaysia

Penangkapan Narkotika Jenis ganja kali ini memang cukup menarik, yang mana Sat Narkoba melakukan penangkapan cukup jauh dari Batam - tanjung pinang dan Medan.

Atas Perbuatannya Untuk tersangka RA di Sangkakan Pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.

Kemudian Untuk tersangka MK di Sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup.

Dan Untuk tersangka AW dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler