Dirut PT LIB dan 5 Orang Lainnya Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

6 Oktober 2022, 20:33 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Malang /Tangkap layar/

KEPRI POST - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Selain Dirut PT LIB, Polri juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan Malang. Yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA yang memerintahkan melakukan penembakan gas air mata.

Penetapan keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis, 6 Oktober 2022 malam.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Malang, Ada Dirut LIB dan Brimob

"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama Saudara Ir AHL, Direktur utama PT LIB. Di mana yang bertanggung jawab untuk memastikan stadion memiliki layak fungsi, namun saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri.

Menurut Kapolri, menindaklanjuti temuan tersebut akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Seperti diketahui, Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menginvestigasi kasus tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan dipimpin Menko Polhukam Mahfud Md dan beranggotakan berbagai organisasi, kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi dan media massa.

Baca Juga: Kena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Wanita Ini Alami Memar Menghitam

Sebelumnya Polri telah meningkatkan status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Hingga Rabu, 5 Oktober 2022, sudah 35 saksi diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri.

Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri di antaranya diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu, 5 Oktober 2022 dan hasilnya diumumkan, Kamis 6 Oktober 2022.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi pasca kekalahan Arema 2-3 atas Persebaya pada laga yang berlangsung pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam. Kekalahan tersebut memicu sejumlah suporter menyerbu masuk ke dalam stadion.

Kerusuhan semakin membesar dengan adanya pelemparan sejumlah flare dan benda-benda lainnya. Polisi berupaya menghalau para suporter dan akhirnya menembakkan gas air mata yang membuat banyak orang berhamburan hingga ada yang terinjak-injak.

Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler