Perintahkan Tembak Gas Air Mata, H dan BSA Tersangka Tragedi Kanjuruhan

6 Oktober 2022, 21:08 WIB
Perintahkan anggotanya tembakkan gas air mata, Komandan Brimob dan Kasat Samapta jadi tersangka tragedi Kanjuruhan. /Tangkap layar/

KEPRI POST - Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA menjadi tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya yang memerintahkan penembakan gas air mata saat terjadi tragedi Kanjuruhan.

Selain H dan BSA, Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan Malang. Yakni Dirut PT LIB berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH, Security Officer SS, dan Kabagops Polres Malang Wahyu SS.

Penetapan keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis, 6 Oktober 2022 malam.

"Saudara H yang perintahkan anggotanya untuk melaksanakan penembakan gas air mata. Kasat Samapta Polres Malang BSA, yang bersangkutan juga memerintahkan penembakan gas air mata," ujar Kapolri.

Baca Juga: Dirut PT LIB dan 5 Orang Lainnya Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Menurut Kapolri, menindaklanjuti temuan tersebut akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Seperti diketahui, Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menginvestigasi kasus tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan dipimpin Menko Polhukam Mahfud Md dan beranggotakan berbagai organisasi, kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi dan media massa.

Sebelumnya Polri telah meningkatkan status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Hingga Rabu, 5 Oktober 2022, sudah 35 saksi diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Malang, Ada Dirut LIB dan Brimob

Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri di antaranya diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu, 5 Oktober 2022 dan hasilnya diumumkan, Kamis 6 Oktober 2022.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi pasca kekalahan Arema 2-3 atas Persebaya pada laga yang berlangsung pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam. Kekalahan tersebut memicu sejumlah suporter menyerbu masuk ke dalam stadion.

Kerusuhan semakin membesar dengan adanya pelemparan sejumlah flare dan benda-benda lainnya. Polisi berupaya menghalau para suporter dan akhirnya menembakkan gas air mata yang membuat banyak orang berhamburan hingga ada yang terinjak-injak.

Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler