Dirut PT LIB dan 5 Orang Lainnya Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

- 6 Oktober 2022, 20:33 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Malang
Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Malang /Tangkap layar/

KEPRI POST - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Selain Dirut PT LIB, Polri juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan Malang. Yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA yang memerintahkan melakukan penembakan gas air mata.

Penetapan keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis, 6 Oktober 2022 malam.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Malang, Ada Dirut LIB dan Brimob

"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama Saudara Ir AHL, Direktur utama PT LIB. Di mana yang bertanggung jawab untuk memastikan stadion memiliki layak fungsi, namun saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri.

Menurut Kapolri, menindaklanjuti temuan tersebut akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Seperti diketahui, Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menginvestigasi kasus tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan dipimpin Menko Polhukam Mahfud Md dan beranggotakan berbagai organisasi, kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi dan media massa.

Baca Juga: Kena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Wanita Ini Alami Memar Menghitam

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x