Polisi Hapus Bukti Video Tragedi Kanjuruhan, 10 Orang Minta Perlindungan LPSK

10 Oktober 2022, 18:55 WIB
LPSK menyayangkan sikap polisi yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik suporter Arema. /PMJ News

KEPRI POST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan sikap aparat polisi yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik seorang saksi berinisial K.

Bukti video tragedi Kanjuruhan itu mengungkap kepanikan massa dalam tragedi Kanjuruhan yang dipicu tembagan gas air mata dari aparat polisi.

Suporter Arema yang mengunggah video tragedi Kanjuruhan itu kemudian diperiksa polisi, videonya ditransmisi lalu dihapus dari handphone-nya.

"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengutip berita Pikiran-Rakyat, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Perintahkan Tembak Gas Air Mata, H dan BSA Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Edwin Partogi Pasaribu menerangkan, polisi menjemput saksi berinisial K itu di mes atau tempat tinggalnya pada Senin, 3 Oktober 2022.

Polisi memeriksa suporter Arema FC itu usai mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan, sehari sebelumnya.

Polisi memeriksa K sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan selanjutnya memperbolehkan K pulang.

"HP miliknya dipinjam, videonya di transmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ucap Edwin Partogi Pasaribu.

Baca Juga: NOV Profab Batam Buka Lowongan Kerja Operator Tamatan SMA

LPSK menilai penghapusan video sebagai barang bukti tragedi Kanjuruhan sebagai perbuatan yang berlebihan.

Aparat kepolisian pun diingatkan agar lebih memperhatikan soal hak asasi manusia (HAM).

"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan Tik Tok K berlebihan," ujar Edwin Partogi Pasaribu.

Menurutnya, cara-cara seperti itu seharusnya tidak dilakukan oleh penyidik atau anggota polisi dalam memeriksa saksi.

Baca Juga: PT Tunaskarya Batam Buka Lowongan Kerja 2022 untuk Operator Tamatan SMA

Polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM. Sebab, pada dasarnya, perlakuan hukum pada semua orang sama.

"LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Ia juga membantah informasi yang beredar bahwa K dijemput polisi atau anggota intel di stasiun saat hendak menuju Jakarta memenuhi undangan wawancara.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 Kepri di Grand Lagoi Hotel by Willson Bintan untuk SMA

"Tidak benar, karena dia baru dihubungi sama Narasi hari Rabu tanggal 5. Sementara, ia diperiksa polisi Senin, 3 Oktober 2022," tutur Edwin Partogi Pasaribu.

Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan perlindungan ke LPSK.

Di satu sisi, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut telah menerima 10 pengajuan perlindungan.

"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan ke LPSK. Ada saksi dan ada korban," ujar Edwin Partogi Pasaribu.

Disclaimer: artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat dengan judul "LPSK: Polisi Tak Profesional karena Hapus Bukti Video Tragedi Kanjuruhan Milik Aremania".***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler