Kementerian Hentikan Reklamasi Galangan Kapal PT BSI Batam, Dapat Alokasi 62 Ha Lahan dari BP Batam

6 Mei 2023, 11:00 WIB
Kementerian hentikan reklamasi galangan kapal PT BSI Batam yang mendapat alokasi 62 hektare lahan dari BP Batam. /tangkap layar/BSI/

KEPRI POST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas reklamasi galangan kapal milik PT Blue Steel Industries (BSI) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kegiatan reklamasi itu berlangsung di lahan perusahaan di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin turun langsung menghentikan proyek reklamasi galangan kapal PT BSI Batam.

 

Ia menegaskan bahwa paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan reklamasi galangan kapal, sampai PT BSI Batam memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Baca Juga: Kecelakaan Kerja di Galangan Tanjunguncang, Kadisnaker Batam: Pengawasan K3 di UPT Disnaker Kepri

"Kami stop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan tidak meluas ke arah laut, di mana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL," ungkapnya, mengutip laman KKP, Sabtu 6 Mei 2023.

Aktivitas reklamasi di perusahaan galangan kapal asal Australia itu memang sering dikeluhkan masyarakat, terutama warga yang tinggal di Kampung Tua Panau, Kabil, Nongsa.

 

Masyarakat merasa terganggu dengan adanya reklamasi, karena berdampak pada rusaknya lingkungan. Laut dan pantai juga menjadi keruh, sehingga menyulitkan nelayan dengan mata pencaharian mencari ikan.

Baca Juga: Ini Dua Pekerja yang Tewas Terlindas Buldozer di Kecelakaan Galangan Kapal Tanjunguncang, Batam

Selain berdampak pada mata pencaharian dan kerusakan lingkungan, aktivitas reklamasi perusahaan galangan itu juga menyebabkan akses jalan Kampung Panau rusak, menimbulkan polusi debu, becek ketika hujan, hingga suara bising.

Adin mengakui adanya pengaduan masyarakat terkait proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI Batam. Perusahaan ini mendapatkan pengalokasian lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 62 hektare, terdiri dari 13 ha lahan darat bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 49 ha ruang laut.

 

PT BSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Sehari 2 Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal Tanjunguncang, Batam Tewaskan 4 Pekerja

Sehingga telah memenuhi unsur untuk dikenai Sanksi Administrasi berupa Paksaan Pemerintah dengan Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahw pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut.

Pasca menghentikan aktivitas reklamasi galangan kapal PT BSI Batam, Kementerian mendorong perusahaan mengurus izin PKKRPL agar bisa melanjutkan aktivitas di lahan tersebut.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler