Eks Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda Jalani Sidang Narkoba

16 Juni 2023, 16:30 WIB
Eks Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda dan teman wanitanya Nornatasya menjalani sidang kasus narkoba. /kepripost.com/

KEPRI POST - Eks Anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda, menjalani sidang perdana kasus narkoba bersama teman wanitanya, Nornatasya, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 16 Juni 2023. Sidang berlangsung secara online, dan keduanya didakwa Pasal 112 UU Narkotika sebagai dakwaan primer, atau Pasal 127 UU Narkotika sebagai dakwaan subsider.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel, menjelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap di salah satu hotel di kawasan Batuampar pada 25 Januari 2023. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satnarkoba Polresta Barelang menerima informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan menemukan kedua terdakwa di dalam kamar hotel. Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu paket sabu sebagai barang bukti.

Baca Juga: Kamis Mendatang, Oknum Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda Segera Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai dakwaan primer, yang menyatakan bahwa memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan oleh orang lain adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Dakwaan Subsider Azhari David Yolanda

Sementara itu, dakwaan subsider yang dikenakan berdasarkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, mengatur tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk penggunaan pribadi. Dakwaan ini berbeda dengan sangkaan yang diajukan saat terdakwa berada di bawah pemeriksaan polisi, yaitu Pasal 114 UU Narkotika dan Pasal 112 UU Narkotika.

"Keduanya didakwa dengan dakwaan primer dan subsider," jelas Noel.

 

Menurutnya, kedua terdakwa tidak mengajukan upaya hukum atas dakwaan tersebut. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda Segera Disidang Kasus Narkoba

"Kedua terdakwa menerima dakwaan, sidang minggu depan akan melibatkan pemeriksaan saksi," tambahnya.

Diketahui bahwa pada pertengahan bulan Januari, Anggota Satnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap Azhari David Yolanda dan Natasya di sebuah kamar hotel di kawasan Jodoh. Dari keduanya, polisi menemukan sebanyak 0,24 gram sabu yang telah digunakan.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif pengaruh narkoba. Oleh karena itu, polisi Polresta Barelang menjeratnya dengan pasal kepemilikan narkoba, yaitu Pasal 112 atau 114 jo 132 Undang-Undang Narkotika, yang memiliki ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler