Caleg PPP Batam Dituntut Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 24 Juta, Karena Kampanye di Tempat Ibadah

28 Januari 2024, 07:57 WIB
Caleg PPP Batam Misri Hadi dituntut penjara enam bulan dan denda Rp 24 juta karena kampanye di tempat ibadah. /tangkap layar/ppp/

KEPRI POST - Calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan atau Caleg PPP Batam, Misri Hadi, dituntut penjara 6 bulan dan denda Rp 24.000.000 karena melanggar kampanye di tempat ibadah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat, 26 Januari 2024, mendakwa Caleg PPP Batam tersebut melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 24 juta," ujar JPU, Karya So Imanuel Gort.

Baca Juga: Kasus Caleg Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Batam Limpahkan ke Sentra Gakkumdu

Sebagaimana diketahui, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam berkampanye. Di antaranya dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Sanksi bagi pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar larangan pelaksanaan kampanye tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

Sidang pidana pemilu Caleg PPP Batam.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa hukum Misri Hadi, Richard Rando Sidabutar menyayangkan tindakan Bawaslu Kota Batam yang menaikkan perkara itu ke pengadilan.

Baca Juga: Biar Parpol Terhindar Sanksi Pembatalan, Ketahui Cara Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Menurutnya, seharusnya ada upaya preventif dari Bawaslu saat melakukan pengawasan kampanye di lapangan, bukan langsung melakukan penindakan. Sayangnya, dalam kampanye tersebut tidak ada pengawasan dari unsur Bawaslu Batam.

"Kalau Panwascam berada di tempat, harusnya perkara ini tidak dinaikkan, tinggal dibubarkan saja acaranya," ujarnya.

Bawaslu Batam Sebut Ada Laporan Panwascam

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho, sebelumnya mengatakan bahwa kasus pelanggaran pemilu berupa kampanye di tempat ibadah tersebut merupakan laporan dari Panwascam Sekupang.

Pelanggaran pemilu itu terjadi saat Misri Hadi berkampanye di Perumahan Benih Raya Sekupang pada 8 Desember 2023. Dalam kampanye tersebut, Panwascam Sekupang menemukan adanya pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

Dari temuan itu, Panwascam kemudian melaporkannya ke Bawaslu Batam yang kemudian memeriksa saksi dan pihak terkait, serta meneruskannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Misri Hadi adalah Caleg PPP Batam nomor urut 7 yang maju sebagai Caleg DPRD Batam dari dapil Batam 6, meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang. Saat ini ia tersandung kasus kampanye di tempat ibadah dengan tuntutan penjara 6 bulan dan denda Rp 24.000.000.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler