Kembali Menghirup Udara Bebas, Tersangka Kasus Rempang Lega Bisa Lebaran Bersama Keluarga

11 April 2024, 18:30 WIB
Tersangka kasus Rempang bersama Kapolda Kepri, mereka merasa lega karena bebas dan bisa lebaran bersama keluarga. /tangkap layar/polda kepri/

KEPRI POST - Sebanyak delapan tersangka kasus Rempang kembali menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan dari Polresta Barelang, Selasa, 9 April 2024. Mereka merasa lega karena bisa berlebaran bersama keluarga.

Seorang perwakilan tersangka, Martahan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anarkis yang telah mereka lakukan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas penyelesaian kasus dengan restorative justice.

Martahan merasa lega bisa kembali ke kehidupan sehari-hari tanpa harus terus menerus terlibat dalam proses hukum yang panjang dan membebani.

Baca Juga: Polda Kepri Berikan Ratusan Tiket Gratis Mudik Lebaran 2024 Telaga Punggur - Tanjung Uban dan Tanjung Pinang

"Itu sangat membantu kami dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kami tidak lagi memikirkan hal yang membuat kami terbebani, dan kini sudah mendapatkan titik terang," ujarnya.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan, penyelesaian kasus Rempang diputuskan melalui restorative justice sebagai langkah solutif.

Sebanyak delapan tersangka yang sebelumnya ditahan ditangguhkan penahanannya dan mendapatkan restorative justice atas pertimbangan kemanusiaan dan faktor lainnya.

"Harapannya, tindakan ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat Rempang secara keseluruhan," ujarnya.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 19,6 Kg di Pulau Kasu, Ini Kronologisnya

Kapolda Yan Fitri juga berharap pemberian restorative justice menjadi pembelajaran bagi para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan mereka di masa depan.

Apalagi dalam momentum Idul Fitri, penting untuk kembali ke fitrah dan kesucian serta menyelesaikan semua permasalahan dengan baik dan bijak.

"Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang dari penyidik dan pejabat, yang kemudian menyatakan bahwa tidak ada lagi tahanan terkait kasus Rempang," ujarnya.

Kapolda Yan Fitri menyampaikan rasa bangganya atas kebesaran hati semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini dengan baik, merujuk pada kontribusi positif untuk daerah Kepulauan Riau dan khususnya Batam dalam konteks investasi ke depannya.

"Dengan demikian, penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya menunjukkan keadilan, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian yang bijak dan berdampak positif bagi masyarakat," ujarnya.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, kepastian hukum telah diberikan melalui penerapan restorative justice di luar proses pengadilan, dengan fokus pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Hal ini sejalan dengan tujuan hukum yang mencakup kejelasan proses restorative justice, pemenuhan rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.

"Meskipun insiden terjadi pada 7 September 2023, dengan hari ini telah 7 bulan berlalu, diharapkan proses penyelesaian ini memberikan manfaat dan pengalaman yang berharga bagi seluruh pihak terlibat," ujarnya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler