Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka, Wagub Marlin: Pejabat Daerah Ada Aturan

21 April 2024, 12:00 WIB
Wagub Marlin bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad. /tangkap layar/pks Kepri/

KEPRI POST - Sejumlah pejabat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ikut menanggapi penetapan tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Salah satunya adalah Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina.

Menurut Wagub Marlin, penetapan tersangka terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang harus bisa menjadi pelajaran bersama, terutama bagi kepala daerah di wilayah Provinsi Kepri.

Ia yakin apabila pejabat daerah mengikuti aturan yang berlaku, maka tidak akan terjadi apa-apa terhadap tugas dan jabatannya.

Baca Juga: Hasan Tersangka, Ini Pesan Gubernur Ansar ke Pj Wali Kota Tanjungpinang

"Sebagai pejabat daerah tentu ada aturan yang mengikat, kalau kita berjalan sesuai aturan, saya rasa tidak akan terjadi apa-apa,” katanya, Sabtu, 20 April 2024.

Hasan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah berdasarkan penetapan Polres Bintan pada Jumat, 19 April 2024.

Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni R selaku mantan Lurah Sei Lekop dan B selaku juru ukur tanah.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Kepri.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Kasus Lahan di Bintan

"Ketiganya akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya mereka sudah diperiksa sebagai saksi," katanya.

Wagub Marlin menjelaskan, tugas pokok dan fungsi kepala daerah sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang, baik dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan.

"Apabila kita berjalan di koridor yang sesuai aturan, saya rasa semuanya akan berjalan dengan lancar,” katanya.

Sementara itu, Hasan sendiri mengakui kelalaiannya menandatangani surat tanah milik PT Expasindo (pelapor) di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Padahal legalitas tanah tersebut tumpang tindih.

Ia mengungkapkan, penandatanganan surat tanah itu ia lakukan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Sebagai seorang camat, ia sudah terbiasa mengurus persoalan tanah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kelalaian dalam menandatangani surat tanah milik PT Expasindo hanyalah bersifat administrasi. Ia mengaku tak ada mengambil keuntungan sama sekali untuk memperkaya diri sendiri.

"Tanah di Sei Lekop itu pernah dibebaskan oleh PT Expasindo. Dari total 112 hektare tanah, belum seluruhnya dibebaskan, karena ada beberapa kepemilikan masyarakat di sana. Bahkan berlangsung sampai sekarang," ungkapnya, mengutip berita Antara, Minggu, 21 April 2024.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler