Hasan Tersangka, Ini Pesan Gubernur Ansar ke Pj Wali Kota Tanjungpinang

- 20 April 2024, 09:00 WIB
Hasan saat dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Hasan saat dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. /tangkap layar/kepri/

KEPRI POST - Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kabupaten Bintan, Jumat, 19 April 2024.

Dugaan pemalsuan lahan milik PT Ekspasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur itu terjadi saat Hasan menjabat sebagai camat.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri sebelum menetapkan Hasan sebagai tersangka.

Baca Juga: Usai Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Polisi Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Lahan

Selain Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polisi juga menetapkan tersangka berinisial R dan B dalam kasus tumpang tindih dokumen lahan tersebut.

"Jadi ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo di Bintan, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Hasan sempat mangkir dalam panggilan pertama kepolisian untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut. Mantan Camat Bintan Timur pada 2014-2016 itu baru memenuhi pemeriksaan polisi pada Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Polisi Panggil Lagi Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x