Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Belum Ajukan Pengunduran Diri

26 April 2024, 06:30 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad membonceng Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan. /tangkap layar/tpi/

KEPRI POST - Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, belum mengajukan surat pengunduran diri melalui Gubernur Kepri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

"Belum, kalau untuk surat pengunduran diri belum terima," ungkapnya, Kamis, 24 April 2024.

Baca Juga: Orang Dekat Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ini Profil dan Kekayaan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Disinggung mengenai kasus yang menjerat orang terdekatnya tersebut, Ansar mengatakan agar mengedapankan asas praduga tak bersalah.

Pihaknya mengaku tidak mau terburu-buru dalam menyikapi kasus terkebut, apalagi ini bukan merupakan kasus korupsi.

"Kita punya biro pemerintahan, tenang dulu, jangan terburu-buru," katanya.

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Bintan pada Jumat, 19 April 2024.

Dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur itu terjadi saat Hasan menjabat sebagai camat.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri sebelum menetapkan Hasan sebagai tersangka.

Selain Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polisi juga menetapkan tersangka terhadap Muhammad Riduan dan Budi.

Muhammad Riduan adalah mantan Lurah Sei Lekop yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan di Dishub Bintan.

Sedangkan Budi adalah pegawai honorer yang bekerja di Kantor Kelurahan Sei Lekop sebagai juru ukur. .

"Jadi ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Riky.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler