Bawaslu RI Nonaktifkan Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal karena Narkoba, Ini Calon Penggantinya

25 April 2024, 18:00 WIB
Bawaslu RI nonaktifkan Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal yang tersandung kasus narkoba. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menonaktifkan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Khairurrijal yang terjerat kasus narkoba.

Polisi menangkap Khairurrijal dalam Operasi Antik Seligi 2024 di VIP Hotel Planet Batam, pada Rabu, 3 April 2024 atau saat Ramadhan 1445 Hijriah.

Selain menangkap Khairurrijal, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan hasil tes urine, ia positif mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Baca Juga: DKPP Periksa Bawaslu Natuna Soal Penanganan Politik Uang Caleg DPRD Kepri dari PAN

Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati membenarkan penonaktifan rekannya oleh Bawaslu RI sampai proses hukumnya selesai.

"Iya benar, (Khairurrijal) sudah dinonaktifkan oleh Bawaslu RI," ujarnya kepada media, Kamis, 25 April 2024.

Lantas, siapa yang bakal menggantikan Khairurijal apabila tidak lagi menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kepri?

Rosnawati menjelaskan bahwa pengganti antar waktu (PAW) anggota Bawaslu merupakan kewenangan Bawaslu RI.

Baca Juga: Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan, Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal Salah Pilih Tempat Sahur

Menurutnya, sampai saat ini belum ada kebijakan lebih lanjut dari Bawaslu RI pasca penonaktifan tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu dari Bawaslu RI untuk penunjukan," katanya.

Khairurijal terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028 bersama Febriadinata, setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu RI.

Uji kelayakan dan kepatutan itu diikuti 4 orang, yakni Khairurrijal, Febriadinata, Said Abdullah Dahlawi, dan Salim.

Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu RI akhirnya menetapkan Khairurijal dan Febriadinata sebagai Anggota Bawaslu Kepri terpilih.

Keduanya dilantik oleh Bawaslu RI pada Juli 2023. Namun belum genap setahun menjabat, pria kelahiran Midai - Natuna, 10 Agustus 1985 tersebut diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri karena narkoba.

Padahal saat baru terpilih, Khairurrijal bertekad bekerja penuh tanggung jawab untuk mengharumkan nama Natuna di Provinsi Kepri.

Pria yang tinggal di Jalan HR. Soebrantas RT 002/ RW 003 Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna itu mengakui bahwa perjuangan untuk terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kepri tidaklah mudah.

Ia bersyukur akhirnya terpilih dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028.

Sementara Said Abdullah Dahlawi dan Salim sebagai calon PAW. Salah satu dari kedua nama inilah yang nantinya bakal menggantikan Khairurrijal apabila tidak lagi menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kepri.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler