Ari Wibowo Ditangkap Polisi di Batam, Curi Motor di Kos-kosan

- 4 Juli 2022, 15:32 WIB
Ari Wibowo, pelaku curanmor di Kampung Aceh ditangkap polisi
Ari Wibowo, pelaku curanmor di Kampung Aceh ditangkap polisi /Foto: Polsek Sei Beduk/

KEPRI POST - Ari Wibowo (27), pelaku curanmor di Kos-kosan Kampung Aceh Mukakuning, Sei Beduk ditangkap polisi, pada Minggu 3 Juli 2022 malam.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sei Beduk tidak butuh lama menangkap pelaku, kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga: PT SMOE Batam Buka Lowongan Kerja 4 Juli 2022, Ada 2 Posisi, Buruan! Berikut Syarat dan Linknya

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan, kasus ini terjadi pada Minggu 3 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di kos-kosan Vilda Ruli Kampung Aceh.

"Motor itu dibawa anaknya korban, lalu hilang di kos-kosan temannya. Korban langsung melapor ke Polsek Sei Beduk," kata Betty, Senin 4 Juli 2022.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengetahui diduga tersangka Curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Kel.Muka Kuning.

Baca Juga: Binda Kepri Buka 5 Sentra Vaksinasi, Brigjen Gumay: Ini Bentuk Nyata Kewaspadaan

"Pelaku ditangkap dilokasi pada hari yang sama, dan pelaku mengaku mencuri motor di kos-kosan Bilda Ruli Mukakuning," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku Pasal 363, dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun penjara.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x