KEPRI POST - Ari Wibowo (27), pelaku curanmor di Kos-kosan Kampung Aceh Mukakuning, Sei Beduk ditangkap polisi, pada Minggu 3 Juli 2022 malam.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sei Beduk tidak butuh lama menangkap pelaku, kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga: PT SMOE Batam Buka Lowongan Kerja 4 Juli 2022, Ada 2 Posisi, Buruan! Berikut Syarat dan Linknya
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan, kasus ini terjadi pada Minggu 3 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di kos-kosan Vilda Ruli Kampung Aceh.
"Motor itu dibawa anaknya korban, lalu hilang di kos-kosan temannya. Korban langsung melapor ke Polsek Sei Beduk," kata Betty, Senin 4 Juli 2022.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengetahui diduga tersangka Curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Kel.Muka Kuning.
Baca Juga: Binda Kepri Buka 5 Sentra Vaksinasi, Brigjen Gumay: Ini Bentuk Nyata Kewaspadaan
"Pelaku ditangkap dilokasi pada hari yang sama, dan pelaku mengaku mencuri motor di kos-kosan Bilda Ruli Mukakuning," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku Pasal 363, dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun penjara.***