Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Penyalur TKI Ilegal ke Kamboja, Dua dari 3 Pelaku Perempuan

- 8 Juli 2022, 16:29 WIB
Ditreskrimum Polda Kepri ungkap penyelundupan TKI Ilegal ke Kamboja
Ditreskrimum Polda Kepri ungkap penyelundupan TKI Ilegal ke Kamboja /Foto: Romi kurniawan /

Modus pelaku mencari pekerja TKI melalui media sosial Facebook, dan korban diimingi gaji untuk 700 Dolar sampai 1.000 dolar.

Baca Juga: Tiga Insiden Kapal Terjadi pada Juni 2022, Kepala KSOP Batam Revo: Itu Faktor Cuaca

Sesampai di Kamboja, 9 korban dipekerjakan sebagai marketing pencari klien untuk investasi bodong.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo 10 Undang- Undang Perdagangan manusia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," katanya.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah