Modus pelaku mencari pekerja TKI melalui media sosial Facebook, dan korban diimingi gaji untuk 700 Dolar sampai 1.000 dolar.
Baca Juga: Tiga Insiden Kapal Terjadi pada Juni 2022, Kepala KSOP Batam Revo: Itu Faktor Cuaca
Sesampai di Kamboja, 9 korban dipekerjakan sebagai marketing pencari klien untuk investasi bodong.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo 10 Undang- Undang Perdagangan manusia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," katanya.***