Masih Berumur 16 Tahun, MRA Masuk Daftar DPO Curanmor dan Beraksi di 10 TKP di Kota Batam

- 8 Juli 2022, 18:22 WIB
Satu pelaku curanmor yang masih dibawah umur serta satu penadah motor curian dibekuk Polsek Sekupang
Satu pelaku curanmor yang masih dibawah umur serta satu penadah motor curian dibekuk Polsek Sekupang /Foto: Romi kurniawan/

Yudha menjelaskan, anggota menuju sekitaran Masjid Agung Batu Aji, dan pelaku dipancing denga pelaku penadah. Kemudian tersangka berhasil diamankan.

"Pelaku menjual unit sepeda motor kepada penadah, dengan harga bervariasi sekira Rp. 500 ribu hingga Rp. 700 ribu," katanya.

Baca Juga: Hari Ini, Mantan Perdana Menteri Jepang Ditembak, Shinzo Abe Dilarikan ke Rumah Sakit

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pada pertolongan jahat di jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah