Yudha menjelaskan, anggota menuju sekitaran Masjid Agung Batu Aji, dan pelaku dipancing denga pelaku penadah. Kemudian tersangka berhasil diamankan.
"Pelaku menjual unit sepeda motor kepada penadah, dengan harga bervariasi sekira Rp. 500 ribu hingga Rp. 700 ribu," katanya.
Baca Juga: Hari Ini, Mantan Perdana Menteri Jepang Ditembak, Shinzo Abe Dilarikan ke Rumah Sakit
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pada pertolongan jahat di jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.***