TKI Ilegal hasil perekrutan, ditampung di kos-kosan di Blok 6 dikawasan Lubukbaja.
Baca Juga: Pencarian 7 Korban TKI Ilegal di Perairan Pulau Putri Batam di Stop! Berikut Penjelasan Tim SAR
"Setelah terjadinya insiden tenggelamnya kapal Speedboat yang membawa 37 orang TKI Ilegal tersebut, pelaku Ahmad Dhani kabur ke Lombok," ungkap Nugroho.
Empat pelaku dijerat Pasal 4, 7, 8 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia, dan jo 83 UU RI No 18 Tahun 2007 perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman maksimal Hukuman Mati.***