Mardani Maming Tersangka Tunggal Suap Rp104,3 Miliar, Kuasa Hukumnya Denny Indrayana

- 29 Juli 2022, 09:10 WIB
Mardani Maming resmi ditahan KPK sebagai tersangka tunggal suap Rp104,3 miliar dan menunjuk kuasa hukum Denny Indrayana.
Mardani Maming resmi ditahan KPK sebagai tersangka tunggal suap Rp104,3 miliar dan menunjuk kuasa hukum Denny Indrayana. /ANTARA/

KEPRI POST - Keberadaan Mardani Maming yang sempat dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak dan berakhir sudah. Kamis, 28 Juli 2022, mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini menyerahkan diri dengan diantar tim pengacara dan sejumlah pendukung ke KPK.

Mardani Maming tiba di gedung KPK siang hari, mengenakan jaket warna hitam dan diantar kuasa hukumnya Denny Indrayana.

"Saya hadir ke sini (KPK) sesuai dengan janji saya ke KPK pada tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28," katanya.

Mardani Maming yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap Rp104,3 miliar terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu itu langsung menjalani penahanan KPK.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, terhitung kemarin sampai dengan 16 Agustus mendatang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan mengenai perkara yang menjerat Mardani Maming baru diusut beberapa bulan terakhir.

Menurutnya, perkara berawal dari persetujuan IUP operasi dan produksi (OP) di Tanah Bumbu pada 2010 yang menjadi wewenang Mardani Maming ketika menjabat bupati periode 2010–2015.

Pada waktu itu, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) ingin memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Angsana.

Dalam proses pengajuan peralihan IUP OP tersebut, Henry yang kini telah meninggal dunia meminta Mardani Maming agar memperlancar proses tersebut.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x