KEPRI POST - Dugaan awal pengacara keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang pernah mengatakan empat rekening milik almarhum Brigadir J diduga diambil oleh Irjen Ferdy Sambo, mulai terkuak.
Ia menemukan adanya dugaan pencurian uang Rp200 juta milik almarhum Brigadir J yang ditransfer ke salah seorang tersangka pembunuhan berencana.
"Logikanya, pemilik rekening itu sudah tewas dibunuh, anehnya uangnya masih bisa mengalir dari rekeninya almarhum Brigadir J. Bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu melibatkan perbankan," ujarnya.
Siapa yang mengambil atau mentransfer uang dari rekening Brigadir J? Kamaruddin belum mau menyebut tersangka dimaksud.
Baca Juga: Terungkap Perusak CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kini Ditahan di Mako Brimob
Sebelumnya, usai Brigadir J dibunuh, sempat terdeteksi adanya transaksi perbankan di rekening milik Brigadir J. Empat rekening Brigadir J ini diduga kuat oleh Kamaruddin, dikuasai Ferdy sambo dan rekan-rekannya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Polri telah menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhada Ferdy Sambo sekaligus mematahkan skenario terjadinya tembak menembak yang berakhir dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.