Rektor Unila Dibekuk KPK, Diduga Kutip Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

- 21 Agustus 2022, 13:05 WIB
Konferensi pers KPK terkait penetapan Rektor Unila, Prof Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022
Konferensi pers KPK terkait penetapan Rektor Unila, Prof Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 /YouTube KPK

KEPRI POST - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani dibekuk tim KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan hari Jumat, 19 Agustus 2022 dini hari. Karomani dibekuk bersama enam orang lainnya.

OTT tersebut terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri. Hal tersebut, dibenarkan oleh Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri.

Karomani cs dibekuk di Bandung saat mengikuti kegiatan di Lembang Jawa Barat sejak Rabu, 17 Agustus 2022. Dari keenam rekan Karomani itu, salah satunya adalah pejabat kampus.

Baca Juga: Pansus Temukan PIK di Kecamatan Batam Kota Diserahkan ke Kontraktor

Karomani cs masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Menanggapi penangkapan Rektor Unila dan rekan-rekannya oleh KPK, Kemendikbudristek mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan dari KPK.

Melalui Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam, pihaknya menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan KPK sebelum menetapkan langkah-langkah lanjutan.

Jika nantinya benar Karomani cs terlibat korupsi, hal tersebut sangat mencederai misi perguruan tinggi yang merupakan garda moral dan etika terdepan yang mengutamakan bersih dari tindakan korupsi.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah