KEPRI POST - Irjen Ferdy Sambo disebut ikut menembak langsung sebanyak 2 kali, dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Komnas HAM, yang terungkap melalui pengakuan Bharada E saat pemeriksaan oleh penyidik.
SBaca Juga: Beredar Kabar, Ferdy Sambo 'Dipenjara' di Hotel Aston TB Simatupang Jakarta Selatan, Berikut Faktanya
"Dalam penyelidikan, Bharada E mengaku bahwa Sambo Tembak Yosua dua kali," ujar Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, dilansir terasgorontalo.com.
Ternyata, Ferdy Sambo tidak hanya berperan sebagai memerintahkan Bharada E melakukan ekseskusi, tapi Sambo juga ikutserta melakukan ekseskusi.
Banyak masyarakat yang tak menyangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Ngedrop, Akan Ditahan Setelah Pulih
Faktanya, Putri Candrawati dan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Tapi kata Taufan hal tersebut masih sekadar pengakuan dari Bharada E, sehingga perlu dibuktikan lebih jauh dengan alat bukti.