Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Ngedrop, Akan Ditahan Setelah Pulih

- 20 Agustus 2022, 07:35 WIB
Polri belum menahan istri Ferdy, Putri Candrawati yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Polri belum menahan istri Ferdy, Putri Candrawati yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /

KEPRI POST - Polri belum menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto beralasan bahwa saat ini kondisi Putri Candrawati Putri tengah ngedrop.

Penyidik Polri sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawati pada Kamis, 18 Agustus 2022. Namun karena kondisinya lagi sakit dan ngedrop, pihak Putri Candrawati meminta penundaan pemeriksaan hingga sepekan.

Sakitnya Putri Candrawati dikuatkan dengan surat sakit dari dokter. Dalam kasus yang menyeret suaminya Ferdy Sambo, Putri Candrawati terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Timsus Kapolri Tangkap Ajudan dan Sopir Putri Candrawathi

"(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Jumat 19 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, Polri menjerat para tersangka dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berncana dan pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan.

Sementara pasal 55 dan 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam sebuah tindak pidana. Adapun hukuman terberat yang bisa dikenakan kepada Putri Candrawati adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Desak Polisi Jadikan Putri Chandrawati Tersangka

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah