Polresta Barelang Tangkap 21 Pelaku Perjudian di Kota Batam, 6 Kasus dari Akhir Mei hingga Agustus 2022

- 23 Agustus 2022, 16:49 WIB
Sebanyak 21 pelaku perjudian ditangkap jajaran Polresta Barelang
Sebanyak 21 pelaku perjudian ditangkap jajaran Polresta Barelang /Foto: Romi kurniawan/

KEPRI POST - Jajaran Sat Reskrim Polresta mengungkap kasus perjudian 303 di Kota Batam, dengan menangkap 21 pelaku dari Mei hingga Agustus 2022.

Dari 21 pelaku yang diamankan, ada perjudian online Higgs domino, judi pimpong, Gelper, kartu song, Sie Jie, tembak ikan, dan judi konvensional lainnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, ada 6 kasus pengungkapan perjudian di Kota Batam, mulai dari 28 Mei hingga 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolda Kepri Kerahkan Anggota Sikat Judi Online dan Gelper Batam

"Pertama perjudian jenis Togel Siejie, yang berada di depan Kantor Bank BRI Jodoh, Batu Ampar, pada 17 Agustus 2022," kata Nugroho, Selasa 23 Agustus 2022.

Lanjut Nugroho, perjudian jenis Gelper di Warung Tami, Ruli Teluk Bakau Nomor 19 RT 003, RW 009, Nongsa digerebek jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang, Rabu 3 Agustus 2022.

"Dari pengerebekan tersebut, pemilik warung dan empat pemain diamankan," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Judi Togel, Judi Online, Gelper, dan Higgs Domino di Kepri, Puluhan Pelaku Diamankan

Lima pelaku tersebut bernama Mustamin sebagai pemilik warung, Sri Astuti sebagai wasit, Eko Purwanto pemain, Pardi sebagai pemain, dan Al Zahri pemain.

"Judi Gelper juga kami ungkap di Kampung aceh, pada Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 03.30 WIB dengan menangkap 3 orang pelaku," ungkap Nugroho.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah