Penampungan PMI ilegal di Kampung Melayu Batam Digeruduk Satpolaird Polresta Barelang, Satu Penyalur Ditangkap

- 26 Agustus 2022, 17:59 WIB
AN, penyalur OMI Ilegal di Kampung Melayu Batam diamankan Satpolaird Polresta Barelang
AN, penyalur OMI Ilegal di Kampung Melayu Batam diamankan Satpolaird Polresta Barelang /Foto: Romi kurniawan/

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba Januari hingga Agustus 2022, Kokain Hanyut di Anambas Dijual Pelaku ke Batam

Satu calon PMI ilegal diminta uang Rp6,5 juta oleh pelaku, yang digunakan untuk kebutuhan di kota Batam.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja, dengan ancaman penjara pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," katanya.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah