Satu calon PMI ilegal diminta uang Rp6,5 juta oleh pelaku, yang digunakan untuk kebutuhan di kota Batam.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja, dengan ancaman penjara pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," katanya.***