Hati-Hati! Uang Kembalian Diganti Permen Dapat di Penjara, Ini Penjelasannya

- 28 Agustus 2022, 12:20 WIB
Uang kembalian diganti Permen dapat di pidana penjara
Uang kembalian diganti Permen dapat di pidana penjara /Foto: Antara /

KEPRI POST - Masih banyak budaya di Indonesia yang kita temui, dengan mengembalikan uang belanjaan dengan permen.

Tahukah kamu, bahwa hal itu berpotensi menjadi tindak pidana?

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Duga Ada Motif Lebih Besar di Kasus Brigadir J, Tak Sekadar Putri Candrawathi

Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, menurut Pasal Pasal 2 ayat 3: setiap perbuatan yang mengunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran, wajib mengunakan uang rupiah.

Tidak hanya itu, menurut Pasal 65 UU Bank Indonesia pelanggaran atas Pasal 2 ayat 3 UU Bank Indonesia adalah ancaman kurungan penjara minimal 1 bulan penjara dan maksimal 3 bulan, dan denda sekitar Rp2 juta hingga Rp6 juta.

Baca Juga: Polri Bakal Hadirkan Komnas HAM, Kompolnas, Ferdy Sambo, dan Tersangka Lain di Rekonstruksi

Pada Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang, dimana rupiah wajib digunakan dalam:

  • Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran
  • Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang
  • Transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Penahanan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tunggu Rekomendasi Dokter

Jika melanggar, maka sanksi yang akan diberikan tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang terdapat dalam Pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang, yaitu pidana kurungan maksimal 1 Tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x