Curi Motor untuk Jambret, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Depan Martabak HAR Kota Batam

- 30 Agustus 2022, 17:11 WIB
Curi Motor untuk Jambret, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Depan Martabak HAR Kota Batam
Curi Motor untuk Jambret, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Depan Martabak HAR Kota Batam /Foto: Romi kurniawan/

"Kedua pelaku diringkus di pinggir jalan, tepatnya di depan Martabak HAR Nagoya," ungkap Salahudin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah