"Kedua pelaku diringkus di pinggir jalan, tepatnya di depan Martabak HAR Nagoya," ungkap Salahudin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.***
"Kedua pelaku diringkus di pinggir jalan, tepatnya di depan Martabak HAR Nagoya," ungkap Salahudin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.***
Editor: Romi Kurniawan