KEPRI POST - Kasus perjudian Higgs Domino, yang ditangani penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang sudah masuk tahap II.
Sehingga, jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan kelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.
Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Barelang Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Higgs Domino
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman melalui Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Haris Duta Kottama mengatakan bahwa kasus perjudian 303 tersebut sudah dilimpahkan.
"Kasusnya itu yang terjadi di Warung Kopi Coyong Good Morning di Kompleks Dian Centre Blok D, Lubukbaja, pada Sabtu (28/5/2022) malam," ujar Haris.
Baca Juga: Kapolda Kepri Kerahkan Anggota Sikat Judi Online dan Gelper Batam
Lanjut Haris, Tahap II pemberkasan sudah dilakukan kemarin, Kamis 8 September 2022, dan sebanyak 3 tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan.
"Ketiga pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 303 Bis ayat (1), ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ungkapnya.***