Perekrut PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center Diciduk Polisi, Dua Tempat Penampungan Digerebek

- 19 September 2022, 15:25 WIB
Perekrut PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center Diciduk Polisi, Dua Tempat Penampungan Digerebek
Perekrut PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center Diciduk Polisi, Dua Tempat Penampungan Digerebek /

KEPRI POST - Jajaran kepolisian Polresta Barelang berhasil menangkap 2 pelaku perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, di Pelabuhan Batam Center.

Dua pelaku berinisial RN (35), diamankan di tempat penampungan di Ruko Garden City Bengkong Sadai, Batam.

Sedangkan pelaku DH (53), perempuan yang merekrut dua calon PMI ilegal dari Brebes dan Jakarta. Pelaku DH diamankan di Bida Asri, Baloi Permai.

Baca Juga: Densus Satgaswil Kepri Ajak Element Masyarakat Nobar Film Sayap-Sayap Patah, Program Edukasi Paham Radikalisme

"Kedua pelaku berperan memfasilitasi calon PMI ilegal, yang di rekrut dari luar Batam," kata Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang saat press rilis, Senin 19 September 2022.

Nugroho menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa banyaknya pengiriman PMI ilegal di pelabuhan Batam Center.

"Tim langsung bergerak mencari pelaku perekrut PMI ilegal, dan didapati ada dua tempat penampungan," ujarnya.

Baca Juga: Curi Motor untuk Jambret, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Depan Martabak HAR Kota Batam

Pelaku DH yang merupakan seorang perempuan, sudah beberapa kali mengirimkan PMI ilegal ke Malaysia.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x