"Berdasarkan keterangan pelaku, satu calon PMI diminta Rp3 juta. Tapi, penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam," ungkap Nugroho.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 tentang perlindungan pekerja migran, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.***