Perekrut PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center Diciduk Polisi, Dua Tempat Penampungan Digerebek

- 19 September 2022, 15:25 WIB
Perekrut PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center Diciduk Polisi, Dua Tempat Penampungan Digerebek
Perekrut PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center Diciduk Polisi, Dua Tempat Penampungan Digerebek /

"Berdasarkan keterangan pelaku, satu calon PMI diminta Rp3 juta. Tapi, penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam," ungkap Nugroho.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 tentang perlindungan pekerja migran, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah