Kasus kedua yakni terjadi pada Rabu 28 September 2022 pagi, dimana petugas KKP di Pelabuhan Batam Center mengamankan 4 orang calon PMI Ilegal yang akan dikirimkan ke Malaysia.
"Petugas curiga dengan turunkan 3 orang dari mobil driver online, dan setelah diinterogasi, ternyata driver disuruh oleh pelaku Jambur.
"Anggota langsung menelusuri keberadaan pelaku, dan didapat pelaku di halte masjid raya Batam Center," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 atau 83, UU Perlindungan Migran Indonesia dengan hukuman Maksimal 10 tahun penjara.***