Polisi KKP Ungkap Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center: Korban Numpang Cas Hp di Pos Polisi

- 29 September 2022, 16:25 WIB
Polisi KKP Ungkap Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center: Korban Numpang Cas Hp di Pos Polisi
Polisi KKP Ungkap Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center: Korban Numpang Cas Hp di Pos Polisi /

KEPRI POST - Jajaran kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, menggagalkan 4 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan 2 pelaku perekrut di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Dua pelaku yang diamankan bernama Ita Puspita (48), dan Jambur (39). Kedua pelaku bekerja sendiri-sendiri, tidak saling kenal.

Kasus pertama terjadi pada Rabu 21 September 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang pria calon PMI ilegal bernama Sahdan menumpang cas hp ke Pos polisi pelabuhan Batam Center.

Baca Juga: Kapal PMI Ilegal dari Malaysia Menuju Batam Karam, 10 Orang Penumpang Hilang

"Saat itu anggota mencurigai korban salah satu PMI ilegal, dan menanyakan perihal keberadaan di pelabuhan Batam Center," kata AKP Awal Syaban Harahap, Kapolsek KKP Polresta Barelang, Kamis 29 September 2022.

Awal menjelaskan, petugas melakukan interogasi dan mengecek barang bawaan korban, dan didapati satu lembar kerta bahwa ditolak masuk ke negara Malaysia dari Imigrasi.

"Dari sana, korban mengatakan bahwa dia akan dikirim ke Malaysia oleh pelaku Ita Puspita," ujarnya.

Baca Juga: Perekrut PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center Diciduk Polisi, Dua Tempat Penampungan Digerebek

Mendapat informasi dari korban, polisi langsung melakukan pencarian kepada pelaku dan pelaku diamankan di pelabuhan Batam Center saat hendak menjemput korban.

Kasus kedua yakni terjadi pada Rabu 28 September 2022 pagi, dimana petugas KKP di Pelabuhan Batam Center mengamankan 4 orang calon PMI Ilegal yang akan dikirimkan ke Malaysia.

"Petugas curiga dengan turunkan 3 orang dari mobil driver online, dan setelah diinterogasi, ternyata driver disuruh oleh pelaku Jambur.

Baca Juga: Penampungan PMI ilegal di Kampung Melayu Batam Digeruduk Satpolaird Polresta Barelang, Satu Penyalur Ditangkap

"Anggota langsung menelusuri keberadaan pelaku, dan didapat pelaku di halte masjid raya Batam Center," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 atau 83, UU Perlindungan Migran Indonesia dengan hukuman Maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah