"Dari pengakuan para tersangka, didapat Bos atau perekrut di Kota Batam berinisial RS yang masuk Daftar Pencarian Orang," ungkap Awal.
Awal mengatakan, kasus pengiriman PMI ilegal ini adalah modus baru, karena korban diberangkatkan ke Singapura dan setelah itu ke Malaysia.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Periksa 6 Saksi Penyelundupan Mobil Sport Mewah di Gudang PT SPL
Lima korban PMI ilegal yang akan dikirimkan tersebut berasal dari Madura dan Pulau Jawa, dan satu perekrut berinisial S di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 83 UU No. 18 Tahun 2017, tentang perlindungan PMI junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana.***