Polisi Hapus Bukti Video Tragedi Kanjuruhan, 10 Orang Minta Perlindungan LPSK

- 10 Oktober 2022, 18:55 WIB
LPSK menyayangkan sikap polisi yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik suporter Arema.
LPSK menyayangkan sikap polisi yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik suporter Arema. /PMJ News

KEPRI POST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan sikap aparat polisi yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik seorang saksi berinisial K.

Bukti video tragedi Kanjuruhan itu mengungkap kepanikan massa dalam tragedi Kanjuruhan yang dipicu tembagan gas air mata dari aparat polisi.

Suporter Arema yang mengunggah video tragedi Kanjuruhan itu kemudian diperiksa polisi, videonya ditransmisi lalu dihapus dari handphone-nya.

"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengutip berita Pikiran-Rakyat, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Perintahkan Tembak Gas Air Mata, H dan BSA Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Edwin Partogi Pasaribu menerangkan, polisi menjemput saksi berinisial K itu di mes atau tempat tinggalnya pada Senin, 3 Oktober 2022.

Polisi memeriksa suporter Arema FC itu usai mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan, sehari sebelumnya.

Polisi memeriksa K sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan selanjutnya memperbolehkan K pulang.

"HP miliknya dipinjam, videonya di transmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ucap Edwin Partogi Pasaribu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x