"Tidak benar, karena dia baru dihubungi sama Narasi hari Rabu tanggal 5. Sementara, ia diperiksa polisi Senin, 3 Oktober 2022," tutur Edwin Partogi Pasaribu.
Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan perlindungan ke LPSK.
Di satu sisi, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut telah menerima 10 pengajuan perlindungan.
"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan ke LPSK. Ada saksi dan ada korban," ujar Edwin Partogi Pasaribu.
Disclaimer: artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat dengan judul "LPSK: Polisi Tak Profesional karena Hapus Bukti Video Tragedi Kanjuruhan Milik Aremania".***