Polisi Hapus Bukti Video Tragedi Kanjuruhan, 10 Orang Minta Perlindungan LPSK

- 10 Oktober 2022, 18:55 WIB
LPSK menyayangkan sikap polisi yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik suporter Arema.
LPSK menyayangkan sikap polisi yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik suporter Arema. /PMJ News

Baca Juga: NOV Profab Batam Buka Lowongan Kerja Operator Tamatan SMA

LPSK menilai penghapusan video sebagai barang bukti tragedi Kanjuruhan sebagai perbuatan yang berlebihan.

Aparat kepolisian pun diingatkan agar lebih memperhatikan soal hak asasi manusia (HAM).

"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan Tik Tok K berlebihan," ujar Edwin Partogi Pasaribu.

Menurutnya, cara-cara seperti itu seharusnya tidak dilakukan oleh penyidik atau anggota polisi dalam memeriksa saksi.

Baca Juga: PT Tunaskarya Batam Buka Lowongan Kerja 2022 untuk Operator Tamatan SMA

Polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM. Sebab, pada dasarnya, perlakuan hukum pada semua orang sama.

"LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Ia juga membantah informasi yang beredar bahwa K dijemput polisi atau anggota intel di stasiun saat hendak menuju Jakarta memenuhi undangan wawancara.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 Kepri di Grand Lagoi Hotel by Willson Bintan untuk SMA

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x