KEPRI POST - Ferdy Sambo akan menjalani agenda perdana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyampaikan dakwaannya terhadap Ferdy Sambo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengamanan khusus untuk JPU dalam sidang tersebut. Mengingat kasus yang melibatkan Ferdy Sambo Cs tersebut merupakan kasus dengan skala yang masif.
"Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) kita menyiapkan pengamanan tertutup," katanya.
Baca Juga: Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri: Mungkin Ada yang Marah
Kepolisian telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, kepolisian juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Lowongan Kerja SMK di Perusahaan Energi Oceaneering Batam untuk Admin