Penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo cs sekaligus mematahkan skenario terjadinya tembak menembak yang berakhir dengan tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers mengungkap bahwa Timsus tidak menemukan fakta peristiwa tembak menembak sebagaimana dilaporkan.
Kapolri menegaskan bahwa Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Penembakan itu atas perintah Ferdy Sambo yang kemudian dieksekusi oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan tersangka lain.***