KEPRI POST - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus Narkoba di Tahun 2022, dengan Sabu 81.621,69 Kg, Kokain 1.106 Kg, Ekstasi 51.445 butir, dan Ganja 14.309,86 Kg.
Atas keberhasilan Polresta Barelang melakukan pengungkapan Narkoba tersebut, DPRD Batam mengapresiasi atas pencegahan Narkoba di Batam.
DPRD Batam memberikan penghargaan kepada Polresta Barelang, yang diberikan langsung oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Wakil Ketua 1 Mohammad Kamaludin, Wakil Ketua II M. Yunus Muda, dan Wakil Ketua III Ahmad Surya.
Baca Juga: Polresta Barelang Raih 2 Penghargaan dari Lemkapi, Edi Hasibuan: Kami Berikan Nilai A
"Penghargaan ini kami berikan atas dedikasi Polresta Barelang, karena sudah memberikan rasa aman dan nyaman di Kota Batam," ujar Nuryanto.
Nuryanto mengatakan, atas kinerja Polresta Barelang yang sudah memberantas Narkoba di Batam, DPRD Batam mengucapkan terima kasih karena sudah mengabdikan diri kepada negara.
"Narkoba ini sangat merusak generasi muda, dan dengan kinerja Jajaran Polresta Barelang, maka Narkoba di Batam bisa diberantas," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengucapkan terima kasih, atas penghargaan yang diberikan oleh DPRD Kota Batam.
Editor: Romi Kurniawan