Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Ke Ferdy Sambo, Terbukti Unsur Perencanaan Pembunuhan

- 13 Februari 2023, 19:51 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan. /Pikiran Rakyat/

KEPRI POST – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati ke Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 13 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudanya, Brigadir Yosua.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Wahyu dalam persidangan.

Baca Juga: Siapa Sosok Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso? Berani Jatuhkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati”, ucapnya lebih lanjut. dan ia juga mengatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua telah terbukti.

Hakim juga menyatakan  Ferdy Sambo melanggar Pasal 430 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016. 

Kemudian, hal yang memberatkan Ferdy Sambo diantaranya perbuatan yang dilakukan nya terhadap ajudan nya sendiri , hal itu menimbulkan keresahan di masyarakat serta perbuatan mantan Kadiv Propam Polri merusak citra Polri.

Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Josua Bawa Foto Anaknya

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. Selain itu, dalam memaparkan pertimbangannya  ia tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

Sebelumnya Ferdy Sambo hanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 17 Januari 2023.

Mendengar putusan hakim Ibunda Brigadir Yosua menangis dan ketika diwawancarai oleh awak media diruang sidang. Ia mengucapkan “Terima kasih dan bersyukur.

Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Josua Bawa Foto Anaknya

Setelah membacakan putusan sidang terhadap Ferdy Sambo. Majelis Hakim pun melanjutkan pembacaan putusan atau sidang vonis ke terdakwa Putri Candrawathi pada hari ini. Terdakwa Putri dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tiga terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang dituntu 8 tahun penjara oleh Jaksa juga akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Selasa, 14 Februari 2023 dan Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari berikutnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x