Rizky menjelaskan, setelah mengamankan pelaku, anggota juga berhasil mendapatkan pisau untuk menikam korban yang dikubur di belakang bengkel di sekitar Pasar Suka Ramai.
"Modus pelaku sakit hati, karena dibilang maling oleh korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.***