Tak Terima Dibilang Maling, Dehi Kamil Tikam Tetangga Sendiri di Batam

- 8 Maret 2023, 14:48 WIB
Tak Terima Dibilang Maling, Dehi Kamil Tikam Tetangga Sendiri di Batam
Tak Terima Dibilang Maling, Dehi Kamil Tikam Tetangga Sendiri di Batam /

Rizky menjelaskan, setelah mengamankan pelaku, anggota juga berhasil mendapatkan pisau untuk menikam korban yang dikubur di belakang bengkel di sekitar Pasar Suka Ramai.

"Modus pelaku sakit hati, karena dibilang maling oleh korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x