Fachri menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan kepada DK, anggota berhasil menangkap DY di Bengkong Kolam.
"Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Batuampar, dan masih dalam pemeriksaan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***