Jambret Ibu Rumah Tangga Beli Pisang di Batam, Dua Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

- 8 Maret 2023, 18:44 WIB
Jambret Ibu Rumah Tangga saat Beli Pisang di Batam, Dua Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam
Jambret Ibu Rumah Tangga saat Beli Pisang di Batam, Dua Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam /

Fachri menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan kepada DK, anggota berhasil menangkap DY di Bengkong Kolam.

"Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Batuampar, dan masih dalam pemeriksaan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x