Mahfud Minta Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024, Jimly: Pantas Disanksi

- 29 Mei 2023, 16:16 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. /Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Baca Juga: Anas Urbaningrum Tanggapi SBY Terkait Rumor MK Tetapkan Proporsional Tertutup dan Chaos Politik Pemilu 2024

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya Denny mengungkapkan bahwa sumber informasi itu berasal dari orang yang bisa dipercaya di MK. Meski tidak menyebut nama sumber, namun Denny menjelaskan bahwa sumbernya bukan dari hakim konstitusi.

 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Kantongi Daftar Jaringan, Ini Peringatan Mahfud MD ke Mafia Perdagangan Orang di Batam

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat cuitannya.

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddique menilai langkah Denny tidak tepat, karena menyampaikan informasi yang belum resmi keluar.

 

"Sehrsnya orang luar tdk buat konklusi sblm prkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta," ujar Jimly lewat akun Twitter resminya, @JimlyAs.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x