Mahfud Minta Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024, Jimly: Pantas Disanksi

- 29 Mei 2023, 16:16 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. /Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Baca Juga: Ini Pertimbangan Anas Urbaningrum untuk Terjun Lagi ke Politik

Ia pun menyebut jika pun informasi itu benar, Deny Indrayana sebagai pengacara harusnya tahu bahwa informasi putusan MK merupakan rahasia negara.

"Deny Indrayana sbg pengacara msti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," katanya.

 

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Mahfud Ajak Lawan Putusan Pengadilan yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Keenam orang yang menjadi pemohon uji materi itu adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

 

Sementara itu 8 dari 9 fraksi partai politik di DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x