Mahfud Bantah Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Rekayasa Politik

- 19 September 2022, 20:05 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK soal gratifikasi Rp1 miliar.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK soal gratifikasi Rp1 miliar. /Diolah dari akun Instagram @official.kpk dan lama westpapuanow.com/Media Kupang/HET.

KEPRI POST - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah bahwa kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan sedang digarap KPK sebagai rekayasa politik.

Mahfud menegaskan bahwa kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan aprtai politik (parpol), namun fakta hukum.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Dua Tahun Melonjak Hingga Rp 33 M, Ini Harta Tersangka KPK Gubernur Papua Lukas Enembe

Mahfud menekankan bahwa kasus Lukas Enembe telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 saat ini.

Bahkan, ungkap Mahfud, ia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Tingkat Akhir atau Baru Lulus Bisa Magang di KPK, Ini Link dan Syaratnya

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x