Fian menjelaskan, kedua korban saat ini masih duduk di bangku sekolah, dan saat ini sudah mendapat penanganan dari KPAI.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku ditambah hukuman penjara 1/3 dari pasal yang dilanggar," katanya.***