Kasus Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu dan 2 Anggotanya Jadi Tersangka

- 2 Juni 2023, 15:40 WIB
Kasus dana hibah Pilkada menyeret Ketua Bawaslu dan dua anggota Bawaslu menjadi tersangka, kerugian Rp7,4 miliar.
Kasus dana hibah Pilkada menyeret Ketua Bawaslu dan dua anggota Bawaslu menjadi tersangka, kerugian Rp7,4 miliar. /tangkap layar/Kejari/

Baca Juga: Inilah 26 Bakal Calon Anggota Bawaslu Kepri Lulus Seleksi Administrasi

Termasuk segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan dan penyitaan aset-aset yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara tersebut.

"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari kedepan sejak Rabu 31 Mei 2023," katanya.

 

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dipimpin oleh Dermawan Iskandar sebagai Ketua. Pria kelahiran Kayu Agung, 4 Oktober 1982 itu pernah menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir pada Pilgub Sumatera Selatan 2013, Pemilu 2014, Pilkada Bupati Ogan Ilir 2015, dan Pilgub 2018.

Dalam menjalankan tugasnya, Dermawan dibantu dua Anggota Bawaaslu, yakni Idris dan Karlina. Idris sendiri pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir pada Pilgub 2018 dan Karlina sebagai anggota.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x